Musi Rawas 29 September 2024, pembangunan drainase dana DAU Kel. Talang Ubi, sepanjang 198 meter berjalan tanpa adanya pembentukan Pokmas, Diduga Oknum Rurah Talang Ubi kangkangi Permendagri, Nomor : 130, tahun 2018,
Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) diharuskan adanya kelompok masyarakat”(Pokmas) sebagai bagian dari Program Padat Karya Tunai yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa Pokmas harus dibentuk melalui musyawarah dan disahkan oleh lurah setempat, serta proyek dijalankan harus dilakukan secara, transparan,
Sempat diwawancarai salah satu pekerjaan yang menjadi Kepala rombongan
“Saya hanya kepala rombongan kerja, Kami mengerjakan proyek ini dengan tujuh orang pekerja, dan kami dibayar harian sebesar Rp130.000. Untuk Pokmas, tidak ada, mas, Saya juga selaku RT di sini,” ungkap Katimin, termasuk salah satu pekerja di proyek tersebut, minggu(29/9/2024).
Katimin menambahkan bahwa ia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait proyek ini dan menyarankan agar tim awak media di saran kan langsung menghubungi lurah setempat,
“Lebih baik langsung ke Pak Lurah saja, karena kami hanya ,sebagai pekerja bahkan gaji Kami dibayar langsung oleh Pak Lurah, dan bendaharanya, adalah Pak Slamet dari kelurahan,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Lurah Muhamad Fauzi memberikan tanggapan yang kurang bersahabat ketika menanyai mengenai ,keberadaan Pokmas dalam proyek tersebut,
“Sudahlah, tidak usah tanya-tanya soal Pokmas, tidak usah diberitakan,” ujar Pak Lurah dengan nada menghindar. (Sudirman-TEAM)