Diduga POKMAS Kelurahan Bandung Kiri Tidak Mematuhi Aturan Padat Karya Tunai

banner 468x60

jurnalperintis.com
lubuk linggau 26 november 2024, pembangunan jalan lingkungan kelurahan bandung kiri kecamatan lubuk linggau barat 1.diduga POKMAS kelurahan bandung kiri Tidak mematuhi aturan padat karya tunai, dalam pekerjaan pisik (Dana Alokasi Umum) DAU.

Hal ini terlihat jelas saat awak media melakukan kontrol sosial ke fisik jalan lingkungan di rt 06 kelurahan bandung kiri, di mana di lokasi pekerjaan tidak di temukan papan merek atau (Keterbukaan Informasi Publik) KIP sebagai mana tertuang di dalam UUD Nomor 14 tahun 2008 tentang (KIP).hal serupa sama yang di sampai kan oleh kepala tukang”pendi” kepada awak media

” Setau saya dari tahun lalu memang tidak perna di pasang papan merk pak”

saat ditanya siapa ketua Pokmas dan siapa yang bertangung jawab terkait pekerjaan dan kegiatan tersebut beliau menjawab

” saya tidak tau siapa ketua pokmas nya kami cuma kerja karena pak lurah yang dominan di kegiatan ini,terkait jumlah pekerja kami cuma 9 orang pak ujar Pendi kendati mengarahkan orang kerja.

di lain sisi awak media menjumpai salah satu warga kelurahan bandung kiri rt 06 yang engan menyebutkan nama nya beliau mengatakan” kami idak di ajak bekerja kak di fisik itu sementara kami ini banyak yang nganggur,tapi dak katek tawaran dari “pendi” untuk ikut kerja sembari berlalu.

sementara itu untuk lurah bandung kiri sendiri belum bisa di hubungi,hingga berita ini di tayangkan(jhon.t)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *