JURNALPERINTIS.COM-LUBUKLINGGAU, Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) Seyogyanya memberdayakan warga setempat yang disebut kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai wujud Program Padat Karya Tunai dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya.kamis (19/12/2024)
Melalui musyawarah lalu dibentuklah kelompok masyarakat (Pokmas) Selanjutnya di SK kan Lurah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.
Namun berbeda halnya, yang terjadi di Kelurahan Air kati , Kecamatan Selatan I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. membangun jalan lingkungan diduga di borongkan.
“Saya borong tujuh belas juta,kepala rombongan nya saya,pak lurah nya Kosisa,”diakui Edison.
Sementara itu Lurah kelurahan air kati belum bisa di hubungi hingga berita di tayangkan.(RED)