LUBUKLINGGAU-Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) Seyogyanya memberdayakan warga setempat yang disebut kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai wujud Program Padat Karya Tunai dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya.kamis (19/12/2024).
Melalui musyawarah lalu dibentuklah kelompok masyarakat (Pokmas) Selanjutnya di SK kan Lurah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.
Namun berbeda halnya, Kegiatan yang berasal dari Dana Kelurahan Lubuk Binjai, Kecamatan Selatan I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. membangun Jalan lingkungan diduga abaikan mutu dan kualitas
Anehnya,jalan yang baru di bangun tersebut masih dalam tahap pengerjaan tapi sudah mulai mengelupas, warga mengungkapkan kekecewaan, pada saat awak media mewawancarai warga tersebut.
Salah seorang ibu paruh baya warga setempat yang enggan menyebutkan namanya mengatakan
“Lihat saja kondisi jalannya pak baru di bangun sudah mengelupas semua,”Ujarnya dengan nada kecewa sembari melintasi jalan.
Sementara itu pihak kelurahan belum bisa di hubungi baik di kantor maupun via telepon selulernya belum tersambung.(Red)