LUBUKLINGGAU-Rabu, 16, Oktober 2024, Kendati cukup jelas dalam amanah Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Namun hal tersebut terkesan tidak berlaku bagi Kelurahan kali serayu, Kecamatan Utara II, Sumatera Selatan.hingga terkesan bohongi masyarakat,Rabu (16/10/2024).
Pantauan awak media di lokasi kegiatan tersebut tidak terlihat adanya papan informasi/papan merk yang menjelaskan dimana lokasi dan berapa anggaran,bersumber darimanakah kegiatan tersebut
Sempat menuai perbincangan warga dengan adanya pembangunan proyek drainase tersebut,Menurut keterangan warga setempat inisial ‘C’ mengatakan bahwa Kegiatan tersebut berasal dari kelurahan
“Kalau gak salah ini pembangunan dari kelurahan pak,kami juga msih bingung karena tidak ada papan merknya,berasal darimana dan bersumber darimana kegiatan ini,”Ujarnya.
Untuk itu, Tim Media berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau, Serta Aparat Penegak Hukum wilayah setempat agar segera memberikan sosialisasi terkait UU KIP kepada oknum tersebut.
Sementara itu Lurah Kelurahan kali serayu belum bisa di hubungi,hingga berita di tayangkan
(Dirman)