Jurnalperintis.com-Lubuklinggau, Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum (DAU) Seyogyanya memberdayakan warga setempat yang disebut kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai wujud Program Padat Karya Tunai dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya. (16/11/2024)
Melalui musyawarah lalu dibentuklah kelompok masyarakat (Pokmas) Selanjutnya di SK kan Lurah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.
Namun lain halnya yang terjadi di Kelurahan Sukajadi kecamatan Lubuklinggau Barat I, Ketua RT rangkap jabatan menjadi ketua pokmas,yang mana diatur dalam permendagri nomor 18 tahun 2018,pengurus RT/RW dan Pokmas,LPM,PKK,Karang taruna Posyandu dan lain lain merupakan LKK,tidak boleh rangkap jabatan
Di akui Oleh warga kelurahan Sukajadi bahwa ketua pokmas dan bendahara adalah ketua RT
“Kalau untuk ketua pokmas nyo Toni Ketua RT.8 ,, Ujar warga
Untuk itu, Tim Media berharap kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau,agar segera memberikan sosialisasi kepada lurah Sukajadi terkait RT rangkap jabatan
Sementara itu, pihak kelurahan blum biasa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.(Red)