Musi Rawas – Aktivitas penambangan liar di Kecamatan Selangit, tepatnya di Desa Taba Rena, terus berlangsung tanpa izin resmi, seolah-olah kebal terhadap hukum. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat mobil keluar-masuk lokasi tambang, membawa muatan berupa batu yang diambil dari sungai. Selain itu, alat berat juga terlihat beroperasi di area tersebut tanpa mengantongi izin yang sah.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung cukup lama.
“Kegiatan ini sudah bertahun-tahun, dan pemiliknya dikenal dengan nama Budi KD,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Keberadaan tambang ilegal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, seperti kerusakan ekosistem sungai dan ancaman bencana alam. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Saat dimintai keterangan, belum ada respon dari instansi perizinan maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di daerah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi yang tidak terkendali bisa membawa dampak jangka panjang yang merugikan warga sekitar.
Terpisah saat konfirmasi pemilik dari pada galiansi yang ada di desa Taba rena ,Budi ,melalui whatsappnya namun hingga berita ini di tayangkan ,tidak ada jawaban apapun.(RED)