Jurnalperintis.com LUBUKLINGGAU – Pembangunan drainase yang menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Belalau Dua (II), Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, diduga dikerjakan dengan sistem borongan. Padahal, proyek ini seharusnya dilakukan secara swakelola dengan sistem upah harian orang kerja (HOK) agar melibatkan masyarakat setempat dan membantu perekonomian mereka, Sabtu (9/11/2024).
Seharusnya, pengerjaan proyek ini dapat melibatkan berbagai lapisan masyarakat dalam pelaksanaannya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembayaran upah pekerja dilakukan berdasarkan ukuran meteran, sebesar Rp70.000 per meter. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan dengan sistem borongan, bukan swakelola.
Yanto,sebagai kepala rombongan, mengaku dirinya hanya kepala rombongan dan mengarahkan pihak terkait untuk langsung menghubungi Lurah Belalau dua.
“Kami hanya pekerja pak dengan enam orang pekerja.untuk Pokmas kami tidak tau dan Upahnya memang dihitung per meter, yakni Rp70.000.lebih jelasnya langsung saja temui Pak Lurah,” ujar Yanto.
Sementara itu, Lurah belalau dua, Muslimin, belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait sistem kerja dan pembayaran upah dalam proyek drainase ini hingga berita ini diterbitkan. (RED)